Senin, 21 Desember 2015

Evaluasi Kebijakan Publik I Perda No. 10 Tahun 1990

EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
A.     Perda No. 10 Tahun 1990 tentang “Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang”
Dewasa ini, sejalan dengan semakin berkembangnya peradaban di muka bumi merupakan salah satu faktor dari pertumbuhan/perubahan dari semua sendi-sendi kehidupan. Mulai dari aspek kehidupan sosial kemsyarakatan maupun dari aspek kehidupan lingkungan. Dimana, perubahan pola tingkah laku masyarakat (sosial kemsyarakatan) juga berdampak pada kehidupan lingkungan. Karena tak bias dipungkiri bahwa masyarakat merupakan bagian dari lingkungan dan begitupun sebaliknya. Lingkungan pada umumnya merupakan salah satu faktor  penentu dari sebuah perubahan peradaban, baik itu dari segi lingkungan tempat tinggal maupun dari segi pola tingkah laku masyarakatnya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, dampak perubahan peradaban tersebut Indonesia pada umumnya dan Makassar pun juga terjadi atau ikut merasakan dari perubahan tersebut. Dimana Makassar yang notabenenya merupakan salah satu kota besar di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup pesat dari aspek kehidupan masyarakat maupun dari aspek lingkungannya. Daerah kabupaten atau kota adalah ungkapan dari dampak perubahan yang ada, baik itu dari segi masyarakatnya ataupun dari segi lingkungannya. Makassar satu kota madya yang ada di Indonesia timur karena telah mampu mengikuti arus perubahan yang ada, baik dari pola tingkah laku masyarakatnya maupun dari lingkungan atau tata kelolah pemukiman/kota yang ada. Dan terbukti telah meraih 2 kali penghargaan Adipura pada tahun 1998 sebagai kota kecil terbaik dan pada tahun 2011 sebagai kota metropolitan.
Hal tersebut di atas telah membuktikan bahwa Kota Makassar merupakan salah satu kota yang memiliki predikat baik segalah aspek. Mulai dari kehidupan masyarakat, tata kelolah pemukiman dan perkotaan, yang menjadi nilai plus.
B.       Evaluasi Perda No. 10 Tahun 1990
Berdasarkan penjelasan singkat diatas, maka saya akan mencoba mengungkap atau flashback kembali bagaimana Kota Makassar dan seperti apa implementasi perda no. 10 tahun 1990 sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan Kota Makassar saat ini.
Berbicara mengenai Kota Makassar dan kaitannya dengan perda no. 10 tahun 1990 mengenai pedagang kaki lima tidak terlepas dari tata kelolah lingkungan yang ada. Dimana, perda no. 10 tahun 1990 tentang “pembinaan pedagang kaki lima kotamadya tingkat II Ujung Pandang” tidak terlepas dari bagaimana menciptakan suatu keadaan atau suasana dalam perkotaan terhadap hiruk pikuk perkotaan dan sosial ekonomi masyarakat Kota Makassar. Sebagaimana peraturan tersebut yang telah di undangkan dalam lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Ujung Pandang Nomor : 8 Tahun 1991 Seri : C Nomor 1 pada tanggal 17 Juni 1991. Disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Nomor : 673/VI/1991, tanggal 5 Juni 1991.
Hal tersebut sudah menggambarkan bahwa betapa pentingnya tata kelolah perkotaan dari berbagai macam aspek, termasuk dalam hal ini tentang pedagang kaki lima yang merupakan salah satu komoditi Makassar yang harus dikelolah dan dikoordinasi dengan baik. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak memberikan dampak negatip terhadapa tata kelolah Pemukiman dan Perkotaan. Dimana, dalam peraturan tersebut sudah jelas digambarkan bagaimana pengelolaan dan pengkoordinasian yang baik antara para pedagang kaki lima dengan tidak memberikan dampak negatif, seperti pembangun lapak yang sembarangan tempat yang mengurangi esensi keindahan kota dan bahkan dapat menimbulkan dampak kemacetan.
Namun, hal yang terjadi saat ini dan telah menjadi pemandangan sehari-hari kita dimana para pedagang dan lapak mereka yang bertebaran berserakan di berbagai sudut-sudut kota dan bahkan di wilayah jan protokol  sendiri semestinya tidak  boleh malah menjadi lokasi strategis bagi para pedagang. Sehingga implementasi dari peraturan yang telah ditetapkan seolah-olah hanya menjadi arsip pelengkap dokumen pemerintah saja.
Dari pemandangan yang ada saat ini, sudah bias kita katakana bahwa implementasi perda nomor 10 tahun 1990 tidak berhasil atau gagal total. Hal ini terjadi karena koordinasi dari para pihak yang terkait tidak maksimal. Mulai dari pihak keamanan, dinas tata kelolah pemukiman dan perkotaan, dinas kebersihan, sampai dinas pekerjaan umum yang tidak memiliki jalur komunikasi dan koordinasi yang baik antara satu sama lain. Karena dengan adanya  PEKA LIMA liar atau illegal akan menimbulkan dampak yang besar, mulai dari dampak pemandangan di perkotaan yang kurang nyaman yang berkaitan dengan dinas tata kelolah pemukiman dan perkotaan, pengrusakan tempat-tempat umum yang berkaitan dengan dinas PU, menimbulkan kemacetan, dan sampah yang berserakan yang berkaitan dengan dinas kebersihan.
Hal ini sebanarnya telah menjadi sorotan bagi pemerintah dan pihak terkait yang semestinya bertanggung jawab akan hal tersebut sebagaimana Perda no. 10 tahun 1990 yang telah ditetapkan.
C.      Rekomendasi
Adapun rekomendasi yang dapat saya tawarkan atau berikan mengenai hal di atas sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah atau pihak terkait, yaitu :
1.    Memberikan tindakan keras bagi para pedagang kaki lima yang illegal dan para pengguna jasa PEKA LIMA tersebut.
2.     Pembukaan lahan atau penataan para pedagang kaki lima dengan lokasi yang dapat saling menguntungkat satu sama lain.
3.    Membangun jalur komunikasi dan koordinasi dari beberapa pihak yang terkain, sehingga implementasi PERDA tersebut dapat terealisasi dengan baik.

Rabu, 18 Juni 2014

DEFINISI ILMU POLITIK


ILMU POLITIK

v  Pengertian Ilmu Politik Menurut Beberapa Ahli
1.     Hudiyanto, 2004:4 mengatakan bahwa politik adalah proses menganalisis persoalan yang muncul berdasarkan kalkulasi politis, yaitu berupa suara rakyat yang dikantongi masing-masing pihak.
2.     Harold D. Laswell dan A. Kaplan (Prof. Miriam Budiardjo, 1986:15) mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
3.     Soelaeman Soeikardi (Drs. Endang Sudardja, 1986:20) mengatakan bahwa ilmu politik, sebagai suatu ilmu pengetahuan kemasyarakatan, mempelajari kekuasaan dalam masyarakat: sifat hakikatnya, dasar landasanya, proses-proses kelangsungannya, luas lingkupnya serta hasil akibatnya.
4.     Deliar Noor (Drs. Endang Sudardja, 1986:20) mengatakan bahwa ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat, kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya menurut sejarah hidup manusia relatif baru.
5.     J. Barents (Drs. Endang Sudardja, 1986:20) mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari kehidupan negara, ilmu politik diserahi tugas untuk menyelidiki negara-negara itu, sebagaimana negara itu melakukan tugasnya.
6.     R. H. Soltau ( Drs. Endang Sudardja, 1986:20 ) mengatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
7.     G. Jellinek (Drs. Endang Sudardja, 1986:6) mengatakan bahwa ilmu politik itu tidak merupakan suatu ilmu yang berdiri sendiri, tetapi hanya merupakan suatu ilmu yang menerapkan hasil-hasil penyelidikan yang dilakukan oleh theorichhe staatswissenschaft sebagai ilmu pengetahuan yang teoritis.
8.     Maurice Duverger (Irfan Idris, 2010:28) mengatakan bahwa politik adalah sarana untuk memperoleh kekuasaan dan disisi lain sebagai suatu usaha untuk menegakkan ketertiban dan keadilan.
9.     Budianto, 2006:155 mengatakan bahwa politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik negara yang menyangut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.
10.                        Iwa Kusuma Sumantri (Drs. Endang Sudardja, 1986:21) mengatakan bahwa ilmu politik ialah ilmu yang memberikan pengetahuan tentang segala sesuatu ke arah usaha penguasaan negara dan alat-alatnya itu. Dan atau melaksanakan hubungan-hugbungan tertentu dengan negara-negara lain atau rakyatnya.
v  Kesimpulan
          Bahwa pada umumnya politik (politics) itu adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut bagaimana proses dalam menentukan kebijakan-kebijakan dari sistem itu dan bagaimana pula cara melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi kebijakan atau tujuan dari sistem politik itu dan menyangkut bagaimana seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari kebijakan-kebijakan yang telah dipilih/diambil.
          Sedangkan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan  itu perlu ditentukan bagaimana kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian  atau alokasi dari sumber-sumber yang ada, untuk bisa berperan aktif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu pula dimiliki kekuasaan  dan kewenangan yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan dan jika perlu bersifat paksaan. Karena tanpa unsur paksaan, kebijakan yag telah ditetapkan itu hanya merupakan perumusan keinginan  belaka.
v  Bagaimana Penting Mempelajari Ilmu Politik
          Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
          Politik sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena pada hakikatnya bahwa politik merupakan suatu sistem dalam pembuatan maupun penetapan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan tujuan-tujuan negara. Dimana dalam kebijakan-kebijakan tersebut bukan hanya bersifat kenegaraan namum berlaku umum bagi masyarakat secara keseluruhan, sebab politik merupakan mobilitas sistem ketatanegaraan.
          Disamping itu kita juga mengetahui bagaimana sistem politik dalam suatu negara, serta bagaimana proses pembentukan dan penetapan kebijakan-kebijakan untuk tujuan negara.

MODEL-MODEL FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK



MODEL-MODEL FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK

1.      Model Kelembagaan (Institusional)
Pada model ini secara sederhana bermakna bahwa “tugas membuat kebijakan publik adalah tugas pemerintah”. Jadi semua yang dibuat oleh pemerintah dengan cara apa pun merupakan kebijakan publik. Model ini pada dasarnya lebih mengutamakan fungsi-fungsi setiap kelembagaan dari pemerintah, di setiap sektor dan tingkat dalam memformulasikan kebijakan. Menurut Thomas R. Dye, ada tiga hal yang membenarkan tentang pendekatan teori ini, yaitu ; pemerintah memang sah dalam membuat kebijakan publik, formulasi kebijakan publik yang dibuat oleh pemeritah bersifat universal (umum), pemerintah memonopoli/menguasai fungsi pemaksaan (koersi) dalam kehidupan bersama.
Model ini sebenarnya merupakan derivasi/turunan dari ilmu politik tradisional dimana dalam ilmu tersebut lebih menekankan pada strukturnya daripada proses atau perilaku politik. Proses yang dilakukan dalam model ini menunjukan tugas lembaga-lembaga pemerintah dalam melakukan formulasi kebijakan tetapi dalam memformulasi kebijakan tersebut dilakukan secara otonom tanpa berinteraksi/berkomunikasi dengan lingkungan sekitar. Hal tersebut menjadi salah satu kelemahan dari model ini yaitu terabaikannya masalah-masalah lingkungan di mana kebijakan itu diterapkan. (Wibawa, 1994 : 6).
2.      Model Proses (Process)
Pada model ini politik diasumsikan sebagai sebuah aktivitas sehingga mempunyai proses. Oleh karena itu, kebijakan publik juga merupakan suatu proses politik yang menyertakan rangkaian kegiatan:
Identifikasi Permasalahan
Mengemukakan tuntutan agar pemerintah mengambil tindakan.
Menata Agenda Formulasi Kebijakan
Memutuskan isu apa yang dipilih dan permasalahan apa yang hendak dikemukakan.
Perumusan Proposal Kebijakan
Mengembangkan proposal kebijakan untuk menangani masalah tersebut.
Legitimasi Kebijakan
Memimilih satu buah proposal yang dinilai terbaik untuk kemudian mencari dukungan politik agar dapat diterima sebagai sebuah hukum.
Implementasi Kebijakan
Mengorganisasikan birokrasi, menyediakan pelayanan dan pembayaran dan pengumpulan pajak.
Evaluasi Kebijakan
Melakukan studi program, melaporkan outpputnya, mengevaluasi pengaruh (impact) kelompok sasaran dan non-sasaran, dan memberikan rekomendasi penyempurnaan kebijakan.

Model ini menunjukan tentang bagaimana kebijakan dibuat atau seharusnya dibuat, akan tetapi kurang memberikan tekanan pada substansi seperti apa yang harus ada dalam kebijakan tersebut. Jadi lebih mengutamakan step by step pembuatan kebijakan tetapi kurang fokus terhadap isi/hal-hal penting yang harus ada dalam kebijakan itu.
3.      Model Teori Kelompok (Group)
Dalam pengambilan kebijakan penganut teori ini mengandaikan kebijakan sebagai titik keseimbangan (equilibrium). Intinya adalah interaksi yang terjadi di dalam kelompok akan menghasilkan keseimbangan dan keseimbangan tersebut adalah yang terbaik. Individu di dalam kelompok kepentingan berinteraksi secara formal maupun informal, secara langsung atau melalui media massa menyampaikan tuntutan/gagasan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan publik yang diperlukan. Sistem politik pada model ini berperan untuk memanage konflik yang muncul akibat adanya perbedaan tuntutan, melalui :
a.       Merumuskan aturan main antarkelompok kepentingan.
b.      Menata kompromi dan menyeimbangkan kepentingan.
c.       Memungkinkan terbentuknya kompromi di dalam kebijakan publik (yang akan dibuat).
d.      Memperkuat kompromi-kompromi tersebut.
Menurut model ini dalam melakukan formulasi kebijakan, beberapa kelompok kepentingan berusaha mempengaruhi isi dan bentuk kebijakan secara interaktif. (Wibawa, 1994 : 9).

4.      Model Teori Elit (Elite)
Model teori ini mengasumsikan bahwa dalam setiap masyarakat terdapat 2 kelompok, yaitu pemegang kekusaan (elit) dan yang tidak berkuasa (massa). Di dalam formulasi kebijakan, sedemokratis apa pun selalu ada bias karena pada akhirnya kebijakan tersebut merupakan preferensi politik dari para elit-politik. Sisi negatifnya adalah dalam sistem politik, para elit-politiklah yang akan menyelengarakan kekuasaan sesuai kehendaknya. Sisi positifnya adalah seorang elit-politik yang berhasil memenangkan gagasan membawa negara-bangsa ke kondisi yang lebih baik dibanding dengan pesaingnya. Secara top down, elit-politiklah yang membuat kebijakan, sedang implementasi kepada rakyat dilakukan oleh administrator publik. Jadi model elit merupakan abstraksi dari proses formulasi kebijakan dimana kebijakan publik merupakan perspeksi elit-politik. Prinsip dasarnya kebijakan yang dibuat  bersifat konservatif karena para elit-politik ingin mempertahankan status quo. Kelemahannya yaitu kebijakan yang dibuat elit-politik tidak selalu mementingkan kesejahteraan rakyat.
5.      Model Teori Rasionalisme (Rational)
“Kebijakan publik sebagai maximum social gain”, maksudnya pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memilih kebijakan yang memberikan manfaat optimum bagi masyarakat, dalam formulasinya harus berdasar keputusan yang sudah diperhitungkan rasionalitasnya yaitu perbandingan antara pengorbanan dan hasil yang akan dicapai sehingga model ini lebih menekankan pada aspek efisiensi atau ekonomis. Cara-cara formulasi kebijakan disusun dalam urutan : (1) Mengetahui preferensi publik dan kecenderungannya, (2) Menemukan pilihan-pilihan, (3) Menilai konsekuensi masing-masing pilihan, (4) Menilai rasio nilai sosial yang dikorbankan, (5) Memilih alternatif kebijakan yang paling efisien. (Wibawa, 1994 : 10, Winarno, 2002 : 75, Wahab, 2002 : 19). Model ini termasuk yang ideal dalam formulasi kebijakan dalam arti untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas kebijakan. Beberapa kelemahan pokonya antara lain konsep maximum social gain berbeda di antara kelompok kepentingan sehingga dikhawatikan menimbulkan perbedaan/perselisihan, kebijakan maximum social gain sulit dicapai mengingat birokrasi yang cenderung melayani diri sendiri daripada melayani publik. Namun idealisme dari model ini perlu ditingkatkan dan diperkuat karena di setiap negara pasti ada birokrat-birokrat yang cakap, cerdas dan handal demi memajukan bangsa dan negaranya. Untuk itu model ini perlu menjadi kajian dalam proses formulasi kebijakan.
6.      Model Inkrementalis (Incremental)
Pada dasarnya merupakan kritik terhadap model rasional, diamana para pembuat kebijakan tidak pernah melakukan proses seperti yang diisyaratkan oleh pendekatan rasional karena mereka tidak memiliki cukup waktu, intelektual, maupun biaya, ada kekhawatiran muncul dampak yang tidak diinginkan akibat kebijakan yang belum pernah dibuat sebelumnya, adanya hasil-hasil dari kebijakan sebelumnya yang harus dipertahankan dan menghindari konflik. (Wibawa, 1994 : 11, Winarno, 2002 : 77-78, Wahab, 2002 : 21). Jadi kebijakan publik merupakan variasi/kelanjutan dari kebijakan di masa lalu. Karena pengambilan kebijakan dihadapkan kepada ketidakpastian yang muncul di sekelilingnya maka pilihannya adalah melanjutkan kebijakan di masa lalu dengan melakukan modifikasi seperlunya, pemerintah dengan kebijakan inkrementalis berusaha mempertahankan komitmen kebijakan di masa lalu untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai.
7.      Model Teori Permainan (Game Theory)
Model ini di-cap sebagai model konspiratif, dimana mulai muncul sejak berbagai pendekatan yang sangat rasional tidak mampu menyelesaikan pertanyaan yang muncul yang sulit diterangkan dengan fakta-fakta yang tersedia. Gagasan pokok dari teori ini : (1) formulasi kebijakan berada pada situasi kompetisi yang intensif, (2) para aktor berada dalam situasi pilihan yang tidak independent ke dependent melainkan situasi pilihan yang sama-sama bebas/independent. Konsep kunci teori ini adalah strategi, dimana kuncinya bukanlah  yang paling aman tetapi yang paling aman dari serangan lawan. Jadi teori ini memiliki tingkat konservativitas yang tinggi karena pada intinya merupakan strategi defensif, tetapi bisa juga dikembangkan menjadi strategi ofensif asal yang bersangkutan memiliki posisi superior dan dukungan sumber daya yang memadai.
8.      Model Pilihan Publik (Public Choice)
Dalam model ini kebijakan sebagai proses formulasi keputusan kolektif dari setiap individu yang berkepentingan atas keputusan tersebut. Akar dari kebijakan ini adalah dari teori ekonomi pilihan publik (economic of public choice) yang mengatakan bahwa manusia itu homo economicus yang memiliki kepentingan yang harus dipuaskan dan pada prinsipnya adalah buyer meet seller; supply meet demand. Intinya setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus merupakan pilihan dari publik yang menjadi pengguna (beneficiaries/customer). Dalam menyusun kebijakan, pemerintah melibatkan publik melalui kelompok-kelompok kepentingan dan ini secara umum merupakan konsep formulasi kebijakan yang paling demokratis karena memberi ruang yang luas kepada publik untuk mengkontribusikan pilihan-pilihannya kepada pemerintah sebelum diambil keputusan. Meskipun ideal dalam konteks demokrasi dan kontrak sosial, namun memiliki kelemahan pokok dalam realitas interaksi itu sendiri karena interaksi akan terbatas pada publik yang mempunyai akses dan di sisi lain terdapat kecenderungan dari pemerintah untuk memuaskan pemilihnya daripada masyarakat luas.
9.      Model Sistem (System)
Menurut David Easton pendekatan dalam model ini terdiri dari 3 komponen : input, proses dan output. Salah satu kelemahan dari pendekatan ini adalah terpusatnya perhatian pada tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan pada akhirnya kita kehilangan perhatian pada apa yang tidak pernah dilakukan pemerintah. (Wibawa, 1994 : 7, Winarno, 2002 : 70). Jadi formulasi kebijakan dengan model sistem mengibaratkan bahwa kebijakan merupakan hasil (output) dari sistem politik. Seperti dalam ilmu politik, maka sistem politik terdiri dari input, throughput dan output. Sehingga dapat dipahami, proses formulasi kebijakan publik dalam sistem politik mengandalkan masukan (input) yang terdiri dari tuntutan dan dukungan.
10.  Model Pengamatan Terpadu (Mixed-Scaning)
Model ini berupaya menggabungkan antara model rasional dengan model inkremental. Tokohnya adalah Amitai Etzioni, pada 1967 yang memperkenalkan model ini sebagai suatu pendekatan terhadap formulasi keputusan-keputusan pokok dan inkremental, menetapkan proses-proses formulasi kebijakan pokok dan urusan tinggi yang menentukan petunjuk-petunjuk dasar, proses-proses yang mempersiapkan keputusan-keputusan pokok dan menjalankannya setelah keputusan itu terapai. Jika diibaratkan seperti dua kamera; kamera wide angle untuk melihat keseluruhan, kamera dengan zoom untuk melihat detailnya. (Winarno, 2002 : 78, Wahab, 2002 : 23-24).
11.  Model Demokratis
“Pengambilan keputusan harus sebanyak mungkin mengelaborasi suara dari stakeholders”. Pernyataan tersebut dapat dikatakan sebagai “Model Demokrasi” karena menghendaki agar setiap “pemilik hak demokrasi” diikut sertakan sebanyak-banyaknya.  Model ini implementasinya pada good governance bagi pemerintahan yang mengamanatkan agar dalam membuat kebijakan, para konstituten, dan pemanfaat (beneficiaries) diakomodasi keberadaan. Model ini sebenarnya sudah baik akan tetapi kurang efektif dalam mengatasi masalah-masalah yang bersifat kritis, darurat dan dalam kelangkaan sumber daya. Namun apabila model ini mampu dijalankan maka sangat efektif karena setiap pihak mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencapai keberhasilan kebijakan karena masing-masing pihak bertanggung jawab atas kebijakan yang dirumuskan.

12.  Model Strategis
Inti dari teori ini adalah bahwa pendekatan menggunakan rumusan runtutan perumusan strategi sebagai basis perumusan kebijakan. Tokohnya adalah John D. Bryson. Perencanaan strategis yaitu upaya yang didisiplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting yang membentuk dan memandu bagaimana menjadi organisasi (atau etnis lainnya), apa yang dikerjakan organisasi (atau etnis lainnya), dan mengapa organisasi (atau etnis lainnya) mengerjakan hal seperti itu (Bryson, 2002 : 4-5). Perencanaan strstegis mensyaratkan pengumpulan informasi secara luas, eksploratif alternatif dan menekankan implikasi masa depan dengan keputusan sekarang (Bryson, 2002 : 5). Fokusnya lebih kepada pengidentifikasian dan pemecahan isu-isu, lebih menekankan kepada penilaian terhadap lingkungan di luar dan di dalam organisasi dan berorientasi kepada tindakan (Bryson, 2002 : 7-8). Perencanaan strategis dapat membantu organisasi untuk; berpikir secara strategis dan mengembangkan strategi-strategi yang efektif, memperjelas arah masa depan, menciptakan prioritas, membuat keputusan sekarang dengan memperhatikan konsekuensi masa depan, kontrol organisasi, memecahkan masalah utama organisasi, menangani keadaan yang berubah dengan cepat secara efektif. Proses perumusannya adalah; mengusulkan dan menyepakati perencanaan strategi (memahami manfaat perencanaan strategi dan mengembangkannya), merumuskan panduan proses, memperjelas wewenang dan misi organisasi, melakukan analisa SWOT ( menilai kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman). Mengidentifikasi isu strategi yang dihadapi, merumuskan strategi untuk mengelola isu. Jadi dapat disimpulkan bahwa model ini fokusnya lebih kepada rincian-rincian langkah manajemen strategis.